Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Pendeta Dilaporkan Ke Polisi Oleh Korban

Jumat, 21 Juni 2024 | Juni 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-07T16:40:31Z


News, Jakarta – Pendeta inisial G.S harus berurusan dengan hukum lantaran ia dilaporkan pada Maret 2024 atas dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan sejak tahun 2021 sampai dengan Januari 2024 sesuai laporan polisi nomor: LP/B/98/III/2024/Sektro.Keb.Baru/PolresJak.Sel/PMJ, Tanggal 5 maret 2024, G.S telah dilaporkan ke Polsek Kebayoran Baru. Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini laporan tersebut sudah naik dalam tahap Penyidikan.


Suami A.Z sekaligus pendiri dari Kerinduanku Ministry, Pendeta Gideon Simanjuntak telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan.


Saat Dikonfirmasi awak media, Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Saut Fernando Aritonang mengarahkan agar awak media menghubungi kanit reskrim


“Hub Kanit Reskrim nya saja besok bang”,ujar Kapolsek Kebayoran Baru, Sabtu (8/6/24).


Berbeda dengan tanggapan Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan SP2HP kepada pelapor.


“Bapak bisa tanya langsung ke pelapor ya pak, karena saat ini pemeriksaan masih dilakukan apalagi ini menyangkut Pendeta ya kami hati-hati sekali”, imbuh Kompol Nunu.


Saat dikonfirmasi langsung kepada Pelapor melalui pesan singkat whatsapp, Pelapor tidak merespon dan hanya membaca pesan tanpa ada balasan.


Awak media pun berusaha meminta keterangan dari Pelapor, namun Pelapor terlihat enggan menanggapi pertanyaan pewarta.


“Mohon maaf saya sedang ada pelayanan, mau ke bogor lagi ini Pak, sekali lagi mohon maaf ya, Tuhan Berkati”, ucap Pelapor kepada awak media, minggu (16/6/2024).


Namun, Humas dari Pendeta G yang bernama Indra Daniel saat dihubungi memberikan tanggapan yang berbeda, ia justru mengarahkan awak media untuk menghubungi Kuasa Hukum dari Pendeta G.S.


“Mohon maaf baru respon dikarenakan saya baru bisa lihat WA, silahkan hubungi Johannes Eduard Aritonang selaku kuasa hukum beliau”, ucap Indra Daniel, Kamis (20/6/24)


Dihari yang sama, Kuasa Hukum dari Pendeta G.S menanggapi dengan mengarahkan dan meminta awak media langsung bertanya kembali ke Kanit.


Disamping perkara penggelapan yang menjerat Pendeta G.S, beredar juga berita viral beberapa waktu lalu akibat adanya klarifikasi dari Komnas Perempuan yang menyatakan tidak pernah mengundang Pendeta G.S dan istrinya A.Z untuk melalukan konferensi pers di halaman Komnas Perempuan.


“Kami tidak pernah mengundang yang bersangkutan”, tegas Mariana Amiruddin selaku Wakil Ketua Komnas Perempuan.


Menanggapi perihal Laporan Polisi tersebut, Kuasa Hukum Korban J dan V, Yoris Defane enggan berkomentar.


“Terkait hal itu saya tidak mau komentar, silahkan tanyakan kepada penyidik dan para pihak yang bersangkutan”, imbuhnya. (Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update