Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pelaku Tawuran di Pamulang Berhasil Dibekuk Polisi Beserta Barang Bukti

Rabu, 12 Juli 2023 | Juli 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-23T12:27:40Z
Tangsel - Sempat ramai di medsos, aksi tawuran yang diduga oleh dua kelompok geng, terjadi di  Jl Setia Budi, Kel.Pamulang Barat, Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan yang terjadi pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 lalu.

Tak butuh waktu lama, pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan yang di Pimpin oleh Kapolsek Kompol Fiernando Andriansyah, SH.S.Ik.MH, ungkap kasus tawuran tersebut dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapolsek Pamulang menegaskan bahwa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor  : LP / B / 51   / VII / 2023 / SPKT / Sek.Pamulang / Polres Tangerang Selatan / Polda Metro Jaya, Tanggal 10 Juli 2023, sebagaimana Pasal 170 ayat 2 huruf ke 2e KUHP (Kasus Tawuran) yang terjadi di Jl. Setia Budi, Kel.Pamulang Barat, Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan, dengan korban inisial DV umur 14 tahun. Kita berhasil amankan para tersangka berikut barang bukti berupa Satu buah sepeda motor Mio warna Hitam, Satu buah parang dan Baju milik korban yang bercak darah, tegasnya.

Adapun kejadian tersebut bermula janjian melalui media sosial pada hari Senin lalu tanggal 10 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, telah terjadi tawuran yang melibatkan dua kelompok antara "GENG MANDOR" dengan "GENG TAMARI 2018".

Berdasarkan keterangan saksi MD saat sedang main kartu poker di depan rumah, Korban DV mengajak Saksi MD untuk main, lalu Saksi jawab ayo, mereka pergi ke kuburan kemudian Saksi PT mengatakan "lawan al badar ayo" lalu semua temannya pada bilang ayo, sehabis itu langsung jalan dan janjian difitrah baja ringan, Ungkap Kompol Fiernando.

Karena banyak orang pindah ke TKP (red) terjadi tawuran, Korban yang berusaha kabur terjatuh dan langsung di bacok oleh tersangka MP pada bagian punggungnya, setelah Korban kena bacok semua membubarkan diri, selanjutnya saksi membawa Korban ke rumah sakit umum Tangerang selatan.

Setelah mengetahui kejadian tersebut dari Medsos, Kanit Reskrim AKP Hilter Napitupulu, SH.MH, Panit Resmob IPTU Wawan, SH.MH dan anggota Resmob langsung bergerak cepat, mengamankan Tersangka MP dan Tersangka RA, adapun peran Tersangka MP membancok punggung Korban, Peran dari Tersangka RA menyiapkan atau membawa Arit alat yang digunakan untuk membacok Korban, serta Joki dari Tersangka MP saat membacok, tandasnya.

Kini kedua tersangka diamankan di mapolsek Pamulang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update