Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Salahi Aturan, Rumah Dinas Pajak di Jakbar Dijadikan Agen Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 02 Januari 2023 | Januari 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-06T05:21:29Z
Foto: Ist.
Foto: Ist.


Jakarta - Pelanggaran terkait dengan fungsi dan penggunaan rumah dinas terjadi di wilayah Jakarta Barat. Diduga satu unit rumah dinas pajak telah melakukan pelanggaran Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang perniagaan minyak bumi dan gas serta telah melanggar ijin tinggal rumah Dinas Pajak pasal 167, 358 dan 551 KUHP yang berbunyi, dilarang memanfaatkan atau menyewakan tanah dan rumah Dinas tanpa ijin tertulis Dirjen Pajak.


Berdasarkan temuan awak media dilapangan, satu unit rumah dinas pajak yang terletak di jalan Bhakti III No.5 Kemanggisan, Palmerah Jakarta barat. Telah di jadikan tempat distribusi agen gas LPG bersubsidi ukuran 3Kg tanpa plang ijin Pertamina.


Saat ditemui, Deny alias Boy penghuni rumah dinas di perumahan Dinas tersebut mengatakan, bahwa untuk perijinan ia hanya mendapatkan ijin dari Ketua RT saja.


"Kalo masalah ijin, saya udah dapet ijin dari Ketua RT aja bang untuk yang lainnya belum ada," ujar Deny kepada wartawan (02/01/2023).


Diwaktu yang sama awak media melakukan konfirmasi pada Nanik selaku ketua RT 07, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat. 


Kemudian Ketua RT mengajak untuk bertemu, namun ada beberapa bahasa yang kurang pantas dilontarkan oleh Ketua Rt tersebut pada awak media.


"Ente dapet nomor hp gw dari mane kalo ga bisa cari alamat mendingan pensiun aja", ujar Nanik (Ketua RT 07).


Tidak hanya itu, Nanik juga mengatakan, kalo lagi lewat ya lewat aja ngapain nanya-nanya.


Dalam hal ini sangat disayangkan sikap arogansi Oknum Ketua RT pada wartawan, sebagai jurnalis yang mempunyai Hak penuh dalam mencari informasi untuk kepentingan publik sesuai dengan Undang-undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP).


Pelanggaran yang terjadi dalam rumah dinas tersebut.' Diduga ketua RT memback'up distribusi gas LPG bersubsidi yang berada di dalam rumah dinas pajak, hingga berita ini di turunkan awak media belum meminta tanggapan dari Lurah Kemanggisan dan Dirjen Pajak. (Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update