Notification

×

Iklan

Iklan

Obat Sirup Ditarik Dari Peredaran, Polsek Kebayoran Baru Patroli ke Apotik

Senin, 24 Oktober 2022 | Oktober 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-11T18:19:21Z

Swaratangsel.com, Jakarta -  Dalam rangka mendukung kementerian dan lembaga pemerintah terkait informasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM ) terhadap beberapa merek obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pemicu terjadinya gagal ginjal akut, Bhabinkamtibmas Polsek Metro Kebayoran Baru melaksanakan giat patroli pengawasan serta memberi himbauan di beberapa apotik.

Kapolsek Kompol.Doni Bagus Wibisono,SE mengatakan patroli yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas itu ke beberapa apotik, warung kecil, minimarket yang ada diwilayah hukum binaan Bhabinkamtibmas adalah untuk memberikan himbauan kepada warga binaannya agar mengetahui informasi tersebut. Senin (24/10/2022).

“Sehubungan dengan informasi yang di keluarkan oleh BPOM terkait jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, dengan segera personil kita melakukan patroli dan himbauan ke setiap apotik agar tidak menjual jenis obat sirup yang di infokan oleh BPOM,” 

Kompol Doni juga menuturkan, sesuai himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak dan informasi dari BPOM juga telah menarik peredaran 5  merk paracetamol sirup yaitu, 1. Termorex Sirup (obat demam), 2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), 3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), 4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), 5. Unibebi Demam Drops (obat demam).

“Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kejadian serupa Personil Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Kebayoran Baru melaksanakan patroli dan himbauan informasi kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit, klinik dan praktik mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud.

Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono,SE Mengimbau kiranya masyarakat agar sebaiknya sebelum menggunakan obat harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter ataupun petugas medis yang ahli di bidang tersebut.

“Sebab, jika tidak sesuai anjuran atau takaran yang disarankan dokter maupun petugas medis, tentunya dapat membahayakan,”katanya.

Kendati telah adanya himbauan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kebayoran Baru, kembali mengingatkan agar warga serta apotik dapat mengikuti anjuran dari BPOM.

“Kepada seluruh masyarakat, pemilik toko obat, apotek, mini market, kami juga mengimbau untuk sementara waktu agar mengikuti anjuran dari BPOM untuk tidak menjual dan mengunakan obat sirup saat ini,”tutupnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update