Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Ada Indikasi Gratifikasi Terbitnya IMB, Aktivis 98 dan Mahasiswa Dukung Perjuangan Warga Kampung Kramat Grogol

Minggu, 23 Oktober 2022 | Oktober 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-11T18:19:21Z

PressRealise, Jakarta - Menyoal rencana pembangunan ruko 4 lantai dilahan seluas 279 meter persegi yang beralamat di Kampung Kramat Bahagia/Jl. Dr Semeru II RT 08 RW 09, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, masih menuai protes dari warga.

Pasalnya, terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Nomor : 218/C.37b/31.73.02.1001.05.001.K.1/21.785.51/2021 diduga keras ada permainan dalam proses pengurusannya.

Agung Wibowo Adi, Aktivis Eksponen 98 ProDEM menduga bahwa terbitnya IMB tersebut terindikasi praktek gratifikasi, kolusi dan korupsi.

"Saya menduga keluarnya IMB ini terindikasi praktek gratifikasi, kolusi dan korupsi, karena secara kasat mata terlihat jelas posisi ruko 4 lantai yang akan dibangun melanggar garis sepadan jalan, bangunan, sungai, tidak adanya lahan parkir dan ruang terbuka hijau, tidak ada lampiran form persetujuan atau tanda tangan warga yang berada dekat dengan lokasi pembangunan, serta tidak ditempelkannya gambar atau site plan," kata aktivis 98 FORKOT (Forum Kota) itu kepada tim redaksi, Minggu (24/10/22).

Agung menilai, bahwa warga Kampung Kramat Grogol memiliki itikad baik, karena warga melaporkan persoalan ini kepihak Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat sebelum bangunan berdiri.

"Untungnya warga disini punya itikad baik, mereka melapor ke Citata sebelum bangunan berdiri, dari hasil pantauan saya dilapangan cuma baru pasang pondasi," ujarnya.

Agung menghimbau agar pihak Citata Kota Administrasi Jakarta Barat turun kelapangan untuk melihat secara objektif fakta dilapangan, apakah layak IMB tersebut dan apakah ada pelanggaran Perda atau Pergub.

"Begini, pihak Citata harus merespon laporan warga untuk turun kelapangan, layak gak IMB nya keluar. Lihat pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan dan belakang. Soalnya disamping kanannya itu jalan layang tol Jelambar 2 yang jaraknya cuma 5 meteran, samping kiri dan depan rumah tetangga, dibelakang pergulakan pintu air Waduk Grogol," tukasnya.

Masih Agung, pihaknya akan terus memantau perkembangan dari kasus ini dan bersama kawan-kawan eksponen 98 lainnya akan mengawal sampai tuntas.

"Kami mendukung gerakan moral warga Kampung Kramat Grogol untuk menegakan peraturan terkait keluarnya IMB yan kami duga  cacat hukum ini dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," tutup Agung.

Ditempat terpisah, Gawi Yaur Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga ISMAHI (Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia) merasa geram atas lambatnya penanganan kasus dugaan pelanggaran terbitnya IMB yang berbuntut ancaman dari pihak pemilik lahan kepada warga setempat.

"Kami kecewa dengan sikap aparatur pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat yang lamban menangani laporan warga atas dugaan pelanggaran terbitnya IMB yang sudah berjalan lebih kurang 10 bulan ini. Kami juga marah mendengar ancaman dari pihak pemilik lahan yang berencana akan melaporkan warga ke pihak kepolisian," katanya.

Lanjut Gawi, sekarang era reformasi berbeda dengan dulu, jangan suka mengancam karena masyarakat sekarang sudah cerdas dan tidak bisa dinilai dengan materi semata.

"Ini era reformasi Bung.. bukan seperti dulu, jangan takuti warga dengan ancaman. Masyarakat sekarang sudah cerdas, punya moral dan tidak bisa dinilai dengan materi semata," imbuhnya.

Gawi menambahkan bahwa pihaknya mendukung gerakan warga Kampung Kramat untuk melawan kesewenang-wenangan dan arogansi pemilik lahan, serta memberantas praktek korupsi, gratifikasi dan kolusi.

"Saya dan kawan-kawan mahasiswa lainnya mendukung gerakan warga Kampung Kramat dan kami siap untuk turun ke jalan untuk melawan kesewenang-wenangan dan arogansi pemilik lahan, serta memberantas praktek korupsi, gratifikasi dan kolusi," ujar Gawi.

Menyikapi dukungan dari kalangan aktivis eksponen 98 dan mahasiswa, Zainal Abidin yang akrab dipanggil Cucun, warga yang rumahnya berada dekat lokasi pembangunan sangat mengapresiasi dan berharap persoalan dugaan pelanggaran terbitnya IMB cepat selesai.

"Saya atas nama pribadi dan warga Kampung Kramat mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang mendukung perjuangan kami sehingga permasalahan ini bisa cepat selesai," ungkapnya.

Cucun menerangkan, bahwa warga tidak akan menghalang-halangi pembangunan oleh pihak pemilik lahan. Warga hanya meminta pemilik lahan untuk menggugurkan IMB yang lama dan membuat IMB baru yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku maka persoalan ini tidak berlarut-larut.

"Kami tidak akan menghalang-halangi pembangunan. Permintaan warga itu bukan berupa imbalan materi, warga hanya minta supaya IMB yang lama digugurkan dan buat IMB baru dengan melibatkan pengurus wilayah RT, RW dan warga yang sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," terangnya.

Dirinya juga mengingatkan agar pihak pemilik lahan tidak lagi bermanuver mengunjungi satu persatu rumah yang letaknya dekat dengan lokasi pembangunan, apalagi sampai mengeluarkan ancaman dan memberikan bantuan dengan imbalan warga bersedia bertanda tangan.

"Saya minta supaya pihak pemilik lahan gak bermanuver untuk datangin rumah yang bersebelahan, apalagi sampai mengancam dan memberikan bantuan dengan imbalan dapat tanda tangan," pungkasnya.

Diketahui, menurut aduan warga yang dilayangkan ke pihak Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Barat, pada 24 Desember 2021, bangunan diduga melanggar itu justru mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). padahal, bangunan itu diduga melanggar garis sepadan jalan (GSJ), garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan sungai (GSS), tidak adanya lahan parkir dan ruang terbuka hijau, tidak adanya gambar atau site plan, serta tidak melampirkan form persetujuan dan atau tanda tangan dari warga yang berada dekat dengan lokasi pembangunan. (Rls)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update